Jakarta - Sidang Rizieq Shihab untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung kembali digelar Senin pagi, 19 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang hari ini untuk Perkara nomor 221 dan 226, serta perkara 222 dengan Majelis Hakim Suparman Nyompa," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi Tempo, Senin, 19 April 2021.
Berikut fakta-fakta dalam sidang itu:
1. Hakim Salahkan Satpol PP
Ketua Majelis Hakim persidangan kasus kerumunan
di Megamendung, Suparman Nyompa, menyebut pihak Satpol PP Kabupaten Bogor belum terlalu maksimal mencegah kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Kerumunan itu terjadi saat Rizieq Shihab hendak meletakkan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Markas Syariah Argokultural pada 13 November 2020.
Pernyataan ini disampaikan Suparman saat tanya jawab dengan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah. Dari hasil tanya jawab itu, Suparman mengatakan tak ada ketegasan dari pihak Satpol PP dalam mencegah kerumunan.
"Ini (peletakan batu pertama) bukan kegiatan kejahatan, yang tidak boleh itu orang luar yang datang berkerumun. Kalau begitu saudara membiarkan," ujar Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.
Suparman menjelaskan seharusnya Satpol PP melakukan penyekatan dan meminta warga yang berdatangan ke pesantren Rizieq Shihab untuk pulang. Ia juga menyarankan agar Satpol PP juga melakukan penyekatan untuk mencegah warga datang ke Megamendung.
2. Kasatpol PP Menjawab
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah membantah hakim dan mengatakan pihaknya sudah melakukannya. Namun beberapa orang yang memarkir kendaraannya di Gadog dan berjalan kaki ke Megamendung.
"Di Gadog itu penuh kendaraan roda dua yang parkir. Ada yang jalan kaki ke sana, tapi kami ga tahu mereka parkir di mana," ujar Agus.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Alasan Satpol PP Copot Spanduk Bakal Calon Wali Kota Depok Supian Suri
-
Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan
-
Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil
-
Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta
-
Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP
-
Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Alasan Satpol PP Copot Spanduk Bakal Calon Wali Kota Depok Supian Suri
19 jam lalu
Satpop PP mencopot spanduk Supian Suri karena ada event Lebaran Depok di Kecamatan Cilodong.
Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan
23 jam lalu
Pemprov DKI Jakarta menggelar Pencanangan HUT Jakarta. Untuk kelancaran acara, ratusan personel Satpol PP dan petugas kebersihan dikerahkan.
Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil
2 hari lalu
Pengacara Deolipa Yumara menilai tindakan Satpol PP mencopot spanduk bergambar Sekretaris Kota Depok Supian Suri di sebuah acara berlebihan.
Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta
2 hari lalu
Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.
Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP
3 hari lalu
Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.
Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP
3 hari lalu
Langkah petugas Satpol PP menurunkan spanduk Supian Suri mendapat kritik dari politikus PDIP. Supian adalah jagoan mereka di Pilkada Dpok.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara
18 hari lalu
Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara
18 hari lalu
Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat
29 hari lalu
Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera
49 hari lalu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.