Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Rizieq Shihab, Ini Sembilan Faktanya

image-gnews
Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

Jakarta - Sidang Rizieq Shihab untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung kembali digelar Senin pagi, 19 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang  memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Sidang hari ini untuk Perkara nomor 221 dan 226, serta perkara 222 dengan Majelis Hakim Suparman Nyompa," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi Tempo, Senin, 19 April 2021.

Berikut fakta-fakta dalam sidang itu:

1. Hakim Salahkan Satpol PP

Ketua Majelis Hakim persidangan kasus kerumunan 
di Megamendung, Suparman Nyompa, menyebut pihak Satpol PP Kabupaten Bogor belum terlalu maksimal mencegah kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Kerumunan itu terjadi saat Rizieq Shihab hendak meletakkan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Markas Syariah Argokultural pada 13 November 2020. 

Pernyataan ini disampaikan Suparman saat tanya jawab dengan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah. Dari hasil tanya jawab itu, Suparman mengatakan tak ada ketegasan dari pihak Satpol PP dalam mencegah kerumunan.  

"Ini (peletakan batu pertama) bukan kegiatan kejahatan, yang tidak boleh itu orang luar yang datang berkerumun. Kalau begitu saudara membiarkan," ujar Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. 

Suparman menjelaskan seharusnya Satpol PP melakukan penyekatan dan meminta warga yang berdatangan ke pesantren Rizieq Shihab untuk pulang. Ia juga menyarankan agar Satpol PP juga melakukan penyekatan untuk mencegah warga datang ke Megamendung


2. Kasatpol PP Menjawab

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah membantah hakim dan mengatakan pihaknya sudah melakukannya. Namun beberapa orang yang memarkir kendaraannya di Gadog dan berjalan kaki ke Megamendung.  

"Di Gadog itu penuh kendaraan roda dua yang parkir. Ada yang jalan kaki ke sana, tapi kami ga tahu mereka parkir di mana," ujar Agus. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Satpol PP Copot Spanduk Bakal Calon Wali Kota Depok Supian Suri

19 jam lalu

Personel Satpol PP Kota Depok saat mencopot spanduk Supian Suri di sekitar Kecamatan Cilodong, Depok, Kamis, 16 Mei 2024. Foto : Istimewa
Alasan Satpol PP Copot Spanduk Bakal Calon Wali Kota Depok Supian Suri

Satpop PP mencopot spanduk Supian Suri karena ada event Lebaran Depok di Kecamatan Cilodong.


Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

23 jam lalu

Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat saat mengikuti upacara peringatan HUT ke 74 Satuan Polisi Pamong Praja dan ke 62 Satuan Perlindungan Masyarakat di Silang Monas, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024. Peringatan HUT mengangkat tema
Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

Pemprov DKI Jakarta menggelar Pencanangan HUT Jakarta. Untuk kelancaran acara, ratusan personel Satpol PP dan petugas kebersihan dikerahkan.


Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

2 hari lalu

Deolipa Yumara berkomentar terkait pencopotan spanduk Supian Suri oleh Satpol PP saat dijumpai di kawasan Pancoran Mas, Jumat petang, 17 Mei 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

Pengacara Deolipa Yumara menilai tindakan Satpol PP mencopot spanduk bergambar Sekretaris Kota Depok Supian Suri di sebuah acara berlebihan.


Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

2 hari lalu

Petugas gabungan Dishub DKI dan Satpol PP melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. Dari penertiban itu ada 12 jukir liar dari 8 minimarket yang ada di wilayah Jakarta Pusat terjaring razia. TEMPO/Subekti.
Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.


Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

3 hari lalu

Personel Satpol PP Kota Depok saat mencopot spanduk Supian Suri di sekitar Kecamatan Cilodong, Depok, Kamis, 16 Mei 2024. Foto : Istimewa
Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.


Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

3 hari lalu

Personel Satpol PP Kota Depok saat mencopot spanduk Supian Suri di sekitar Kecamatan Cilodong, Depok, Kamis, 16 Mei 2024. Foto : Istimewa
Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

Langkah petugas Satpol PP menurunkan spanduk Supian Suri mendapat kritik dari politikus PDIP. Supian adalah jagoan mereka di Pilkada Dpok.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

18 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

18 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

29 hari lalu

Ratusan PAM TPS mengikuti apel di Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/4). Sekitar 35.000 lebih sukarelawan hansip diturunkan untuk lakukan pengaman langsung di sekitar 15.000 Tempat Pemungutan Suara saat Pilkada DKI Jakarta digelar pada tanggal 11 Juli 2012. Tempo/Tony Hartawan
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

49 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.